Kamis, 25 September 2008

KPU: Coblos atau Contreng, Semua Sah!

pkspiyunganonline: JAKARTA - Tata cara Pemilu 2009 mendatang kemungkinan besar mengakomodasi cara mencoblos dan mencontreng. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari menyebutkan penandaan pada surat suara sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan KPU bahwa sistem contreng ataupun coblos dianggap sah."Kami harapkan sebelum Lebaran sudah ada keputusan tentang hal ini. Untuk penandaan ada kecenderungan itu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar