Selasa, 09 September 2008

Boleh Menyilang, Melingkari, atau Memberikan Garis Lurus

pkspiyunganonline: JAKARTA - UU Pemilu yang sudah disahkan bakal banyak mengalami revisi. Rencana revisi baru menyangkut teknis pemberian suara. Aturan yang hanya dengan sistem mencontreng bakal dirombak. Menurut KPU, pemilih boleh melakukan dengan tambahan alternatif, yakni dengan menyilang, melingkari, atau memberikan garis lurus.Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, beberapa opsi menandai itu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar